JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sebagai langkah untuk mempercepat penyelesaian kasus yang menjadi perhatian publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, mengatakan pengambilalihan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
“Kami secara formil menerima penyerahan penanganan tiga perkara sebagai bentuk komitmen untuk percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya,” kata Rudi Margono dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut Rudi, Kejagung akan fokus mengembangkan alat bukti, melengkapi berkas perkara, serta memperkuat koordinasi dengan Kortastipidkor Polri agar proses penyidikan hingga penuntutan dapat berjalan lebih efektif.
Perkara yang dilimpahkan mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara besar, termasuk dugaan korupsi sektor batu bara, PT ASABRI, dan perkara lain yang masih dalam pengembangan penyidik.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kortastipidkor Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni:
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa sebelum pelimpahan perkara, penyidik telah melakukan proses penyidikan secara intensif.
Data penyidikan yang telah dihimpun antara lain:
Meski perkara telah diambil alih, Kejaksaan Agung menegaskan koordinasi dengan Polri tetap dilakukan agar proses hukum berlangsung tanpa hambatan.
Rudi Margono menegaskan pengambilalihan perkara bukan sekadar administrasi, melainkan untuk mempercepat penyelesaian kasus dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan profesionalisme penegakan hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penelitian alat bukti, penyusunan berkas perkara, hingga pelimpahan ke pengadilan apabila unsur pidana dinyatakan terpenuhi.
Narasumber:
Jakarta, KMN -- Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7) resmi menerima pengunduran diri Febrie…
Pelaku saat diarak menuju Sel Tahanan Mapolres Sijunjung dan menjalani proses pemeriksaan secara intensif di…
Jerussalem --Pergerakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dinilai semakin agresif di tengah memuncaknya konflik antara…
Taheran, KMN -- Hingga Minggu (23/2) Taheran menyatakan siap tempur, dan bersumpah akan melancarkan serangan…
Petugas Kepolisian membakar sejumlah obyek yang dicurigai sebagai peralatan tambang di daerah Muarobodi, Kecamatan IV…
Tel Aviv, Sijunjungpost — Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dikabarkan tengah menggodok rencana kontroversial untuk…