JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sebagai langkah untuk mempercepat penyelesaian kasus yang menjadi perhatian publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, mengatakan pengambilalihan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
“Kami secara formil menerima penyerahan penanganan tiga perkara sebagai bentuk komitmen untuk percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya,” kata Rudi Margono dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut Rudi, Kejagung akan fokus mengembangkan alat bukti, melengkapi berkas perkara, serta memperkuat koordinasi dengan Kortastipidkor Polri agar proses penyidikan hingga penuntutan dapat berjalan lebih efektif.
Tiga Perkara Bernilai Strategis
Perkara yang dilimpahkan mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara besar, termasuk dugaan korupsi sektor batu bara, PT ASABRI, dan perkara lain yang masih dalam pengembangan penyidik.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kortastipidkor Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni:
- Febrie Adriansyah (FA).
- Don Ritto (DR) dari pihak swasta.
Puluhan Saksi Telah Diperiksa
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa sebelum pelimpahan perkara, penyidik telah melakukan proses penyidikan secara intensif.
Data penyidikan yang telah dihimpun antara lain:
- 15 orang saksi telah diperiksa.
- 2 orang ahli dimintai keterangan.
- Sejumlah penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.
- Penyidik telah menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
Kejagung Pastikan Penanganan Profesional
Meski perkara telah diambil alih, Kejaksaan Agung menegaskan koordinasi dengan Polri tetap dilakukan agar proses hukum berlangsung tanpa hambatan.
Rudi Margono menegaskan pengambilalihan perkara bukan sekadar administrasi, melainkan untuk mempercepat penyelesaian kasus dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan profesionalisme penegakan hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penelitian alat bukti, penyusunan berkas perkara, hingga pelimpahan ke pengadilan apabila unsur pidana dinyatakan terpenuhi.
Narasumber:
- Plt. Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono.
- Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.












