Jakarta, KMN — Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7) resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Bersamaan dengan itu tersiar kabar bahwa Istana mendesak agar Febrie legowo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dilansir dari Kompascom
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku. Kejagung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, pada Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah masih menyatakan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Jampidsus dan menerima arahan dari pimpinan Kejaksaan Agung. Namanya belakangan menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. Dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti yang kini masih didalami. (KMN-01)












