Dipicu Perselingkuhan, Pemuda Tewas Ditikam di Arena Kuda Kepang

Pelaku saat diarak menuju Sel Tahanan Mapolres Sijunjung dan menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Ruang Sat Reskrim. (Admin)


Sijunjung, KMN – Dugaan cinta segitiga berujung tragedi berdarah di Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung. Seorang remaja berinisial RD (18) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk serius dalam perkelahian yang terjadi di arena hiburan rakyat kuda kepang, Sabtu (13/6) malam.

Korban yang merupakan warga Jorong Suko Rejo Sungai Tenang, Nagari Kunangan Parit Rantang, diduga terlibat perselisihan dengan RT (20), seorang pemuda yang disebut sebagai kekasih seorang remaja perempuan berinisial DL (16).

Kapolsek Kamangbaru, Syafrinaldi, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di Los Pasar Sungai Tambang, Jorong II Sungai Tambang.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perselisihan dipicu dugaan hubungan asmara antara korban dan DL. Saat berada di lokasi pesta rakyat, RT meminta DL menghubungi korban untuk datang menemui mereka.

Setelah bertemu, korban dan pelaku terlibat adu mulut yang kemudian berujung perkelahian. Dalam insiden tersebut, korban diduga sempat memukul pelaku. RT kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya dan menusuk korban beberapa kali.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di bagian perut, dada kiri, dan tangan kiri. Warga yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Klinik Anissa Sungai Tambang sebelum dirujuk ke RSUD M. Syafei di Muaro Sijunjung.

Karena kondisinya terus memburuk, korban dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil di Padang pada Minggu (14/6). Namun korban meninggal dunia sekitar pukul 15.00 WIB saat dalam perjalanan menuju rumah sakit tersebut.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta memburu pelaku yang sempat melarikan diri.

Di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Sijunjung, Hendra Yose, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah persembunyian di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Minggu (15/6) sekitar pukul 22.15 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendra Yose.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penusukan tersebut. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi memastikan kasus tersebut masih terus didalami guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi. (***)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *