JAKARTA, KM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara marathon, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7).
Ksembilan tersangka tersebut adalah berinisial AN selaku Vice President Supply and Distribution PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Tata Niaga PT Pertamina 2014, TN selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018.
Kemudian, DS selaku VP Crude and Product Trading ESC PT Pertamina 2019-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, HW mantan SVP Integrated Supply Chain 2018-2020.
MH selaku Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021, IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan MRC selaku Beneficial Owner PT Taikimra dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Masing-masing tersangka diduga telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupaka perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara.
Dia juga menjelaskan terkait penyimpangan yang dilakukan para tersangka yaitu penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah, penyimpangan dalam perencanaan dan impor minyak mentah, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor BBM.
Kemudian, penyimpangan dalam sewa kapal, penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM PT OTM. penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk Pertalite, penyimpangan dalam penjualan Solar non-subsidi kepada swasta dan BUMN yang dijual di bawah harga dasar.
Dalam kasus ini para pelaku melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.
Hingga kini Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut, serta menjalin koordinasi dengan berbagai pihak. (KMN-01)