
Sijunjung, KMN — Satres Narkoba Polres Sijunjung meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah, Senin (23/6). Selanjutnya digelandang menuju Mapolres setempat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dihadapan penyidik, pelaku praktis hanya bisa tertunduk lesu menyusul turut diamankannya sejumlah barang bukti yang diduga milik pelaku. Besar kemungkinan barang bukti paket sabu itu sebagai stok yang rencananya akan dijual (diedarkan) pelaku pada warga.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Elfison menuturkan pelaku adalah berinisial REF ,36, warga Jorong Mangkudo Kodok, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Sehari-hari diketahui bekerja sebagai petani/ pekebun.
Sebelum akhirnya ditangkap kediaman pelaku disebut-sebut kerap dikunjungi banyak orang yang diduga ada praktik terselubung penjualan narkotika golongan satu jenis sabu. Informasj ini terus berkembang dari mulut ke mulut hingga membuat warga merasa kian resah.
“Berawal dari laporan masyarakat, Polisi pun bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku” tegas Elfison.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba AKP Elfison, kronologi penangkapan berawal pada hari Senin 23 Juni 2025 sekira pukul 04:30 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari warga bahwa sebuah rumah di daerah Jorong Mangkudu Kodok Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian Aparat Kepolisian langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut hingga mencurigai 1 (satu) orang laki-laki sebagai target tangkapan.
Sekira pukul 05:00 Wib Aparat Kepolisian melakukan penggrebekan dan langsung mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial REF,36.
Setelah dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga dan tokoh masyarakat, Polisi mendapati beberapa barang bukti di dalam kamar pelaku. Ketika ditanya, pelaku pun mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 (satu) kotak minyak rambut merk MORIS yang berisikan 1 (satu) helai balutan tissue yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkusan plastik klip berukuran menengah berisikan 2 (dua) bungkusan plastik warna bening di duga narkotika golongan I Jenis sabu. 1 (satu) buah dompet bewarna coklat yang berisikan (satu) buah plastik klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis sabu. 1 (Satu) bungkusan plastik klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) plastik klip berukuran kecil dan 1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver.
Selanjutnya 1 (satu) buah kotak merk HAPPYDENT yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) potongan pipet didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis saabu. 1 (satu) buah botol air mineral merk AQUVIVA yang oada bagian merk nya terselip gulungan tisssue yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis sabu. 1 (satu) buah alat hisap bong yang sudah dirakit pada bagian tutupnya sudah terpasang pipa kaca pirex. 1 (satu) buah plastik klip berwarna bening berukuran menengah yang di dalamnya berisikan 50 (Lima puluh) plastik klip berukuran kecil.
“Barang bukti yang diamankan semuanya yakni terbagi atas 7 paket,” jelas Rlfison lagi.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo UU NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotolika dengan ancaman kurungan diatas 10 tahun penjara. (KMN-01)